Sebelum menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia juga pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.
Selainnya, pada 18 Oktober 2017, Abdul Qohar juga pernah dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Lalu di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Qohar pernah berkarir sebagai wakil kepala.
Nama Abdul Qohar juga jadi sorotan publik, setelah ia menangkap 3 hakim PN Surabaya, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur terkait suap putusan untuk membebaskan Ronald Tannur.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI