Ditegaskannya kembali, bahwa ia sudah membeli jam tangan tersebut sejak 5 tahun lalu dengan harga Rp4 juta.
Bahkan, Abdul Qohar menantang untuk memanggil ahli di bidang jam tangan untuk membuktikan pengakuannya.
Meski mengaku membelinya 5 tahun silam di pasar, Abdul Qohar tak tahu apa merek jam tangan yang dipakainya.
“Wah ini, saya nggak tahu mereknya apa,” sambungnya lagi.
Selain itu, Abdul Qohar mengatakan, ia siap jika harus dimintai klarifikasi oleh KPK terkait LHKPN miliknya.
“Ya kalau ditanyakan kan kita jawab, gitu ya,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Kejaksaan, Heffinur menyatakan klarifikasi yang dilakukan Abdul Qohar soal tudingan jam tangan mewah dinilai sudah cukup.
Pihaknya mengaku, tak akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Meski begitu, pihaknya juga menghimbau agar para pejabat utama di lingkungan Kejaksaan tidak bergaya hidup mewah.
Tak lain agar tidak lagi terjadi hal serupa yang dialami Abdul Qohar, semisal adanya dugaan hingga tuduhan gratifikasi.
Profil singkat Abdul Qohar