Lantas, sikap dari Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 ini untuk mengganti komposisi Tim Perumus debat publik kedua dan ketiga.
"Guna memastikan asas penyelenggara pemilu yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017 khususnya jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien maka kami menyatakan keberatan," tegasnya.
Ia menambahkan, agar KPU Jember menjalankan tugas secara profesional dan tidak cacat hukum dalam melaksanakan tugas sesuai aturan.
"Yang dikhawatirkan ini cacat hukum, sehingga ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!