SketsaNusantara.id - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Abdul Qohar, makin santer jadi perhatian publik.
Bukan hanya karena perannya dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi, tetapi juga karena kepemilikan jam tangan mewah yang tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan foto-foto yang tersebar di media sosial, menunjukkan bahwa Abdul Qohar memakai jam tangan merek Rolex dan Audemars Piguet seharga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut memicu desakan dari netizen agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi lebih lanjut terhadap laporan kekayaannya.
"Min @kejaksaanRI atau @KPK_RI cek tuh LHKPN Abdul Qohar yang ketahuan pakai jam tangan Audemars Piguet sama satu lagi ini ketahuan pakai Rolex, terpantau harganya ratusan juta," tulis akun X @tokugawakenshin.
"Kalau dilihat dari LHKPN @KPK_RI, pejabat @KejaksaanRI ini gak laporkan jam tangan mewah yang dipakenya itu. Coba periksa dong, masa mau bersih-bersihin negara dari kasus korupsi tapi penegak hukumnya gak bersih kan lucu," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, KPK pun menanggapi masukan masyarakat dan menyampaikan akan memeriksa kembali LHKPN milik Abdul Qohar.
"Pada dasarnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti, kami akan lihat LHKPN yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum memastikan tindakan selanjutnya," ujar Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, pada wartawan hari Sabtu, 2 November 2024.
Menilik dari catatan LHKPN dari laman resmi KPK, Abdul Qohar diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 5 miliar.
Kekayaan Abdul Qohar tersebut terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya.
Namun, jam tangan mewah yang dikenakannya tidak tercantum dalam catatan LHKPN, sehingga masyarakat mempertanyakan transparansi harta kekayaannya.