"Tapi kalau Kejagung belum ada bukti lalu dinyatakan Tom Lembong korupsi kan lucu jadinya, lalu tiba-tiba keuntungan perusahaan swasta kemudian menjadi kerugian negara, gimana?" lanjutnya.
"Katakanlah kebijakan itu dikeluarkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan peran swasta, tiba-tiba tidak disetujui karena harusnya untuk BUMN sehingga diklaim jadi kerugian negara karena ada potential loss, wah parah kalau begitu," pungkas Refly Harun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!