SketsaNusantara.id - Refly Harun ikut menanggapi kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Dosen sekaligus pakar hukum tata negara itu menyebut adanya kejanggalan dan Tom Lembong belum tentu bisa dinyatakan bersalah.
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab dipanggil Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan wewenang saat menjabat jadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 lalu.
Dalam video terbaru yang diunggah kanal Youtube miliknya, Refly Harun memperlihatkan pres rilis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuai pro kontra di Twitter (sekarang X).
Pres rilis Kejagung baru-baru ini beredar di medsos yang diunggah oleh akun @BosPurwa pada hari Rabu, 30 Oktober 2024.
Melalui press rilis Kejagung tersebut, diketahui bahwa Tom Lembong mengizinkan impor Gula Kristal Mentah (GKM) bukan Gula Kristal Putih (GKP).
Disebutkan pula seharusnya dilakukan impor GKP untuk pemenuhan stok gula dan yang dapat melakukannya hanya perusahaan BUMN saja.
Sedangkan, Tom Lembong menandatangani persetujuan impor GKM untuk diolah perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP pada tahun 2016 lalu.
"Atas persetujuan TTL (Tom Lembong), impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta dan mengolahnya menjadi GKP lalu PT PPI (BUMN) seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula sudah dijual oleh perusahaan swasta dengan harga eceran tertinggi di pasaran," begitulah yang tertulis di pres rilis yang dikeluarkan Tim Penyidik Kejagung Nomor PR-910/073/K.3/Kph.3/10/2024.
"Selain itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.