"Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima".
Baca Juga: Ratusan Guru Ngaji di Jember Berikan Dukungan ke Gus Fawait-Djoko, Ini Harapan Besarnya
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir," katanya dalam putusan.
Alasan hakim Stevie Rosano tolak eksepsi Supriyani yaitu eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan tidak berkait dengan materi pokok dakwaan.
4) Jabatan Camat Baito dicopot
Buntut bantu dan kawal kasus guru honorer Supriyani, jabatan Camat Baito dicopot oleh Bupati Konawe Selatan.
camat Baito, Sudarsono memberikan bantuan berupa rumah aman dan kendaraan selama mengawal kasus Supriyani.
Namun, Bupati Konawe Selatan copot jabatan sang Camat dengan alasan tak melapor secara berkala saat mengawal kasus guru honorer Supriyani.
Hingga, mobil dinas Camat Baito Sudarsono diduga mendapat teror oleh orang yang tak dikenal sampai kondisi kaca mobil retak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!