Charles yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI seolah membeli gula, padahal delapan perusahaan itu telah menjual gula dengan lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.
Charles Sitorus diduga menerima fee dari delapan perusahaan akibat kebijakan yang dibuat Tom Lembong hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!