SketsaNusantara.id – Persidangan dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) oleh pengusaha Budi Said terus memunculkan fakta mengejutkan.
Saksi kunci dalam kasus ini, Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai perantara transaksi, mengungkap bahwa klaim kekurangan emas yang dilayangkan Budi Said adalah hasil rekayasa yang disusun sendiri oleh pengusaha tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa 29 Oktober 2024.
Baca Juga: MIND ID Siap Ambil Peran Kunci di LME Week 2024 sebagai Penentu Harga Global
Eksi membeberkan bahwa surat keterangan kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram itu dibuat atas permintaan langsung dari Budi Said.
Eksi mengatakan, Budi meminta dirinya untuk merancang surat tersebut sebagai dasar tuntutan perdata kepada ANTAM.
“Semua isi dan konsep surat itu berasal dari arahan Pak Budi melalui telepon. Beliau menginginkan bukti tertulis kekurangan serah emas,” ujar Eksi dalam kesaksiannya.
Baca Juga: Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat
Ia menjelaskan, sekitar akhir 2018, Budi memintanya mencatat semua transaksi pembelian emas, termasuk tanggal, jumlah uang yang disetorkan, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang.
Eksi kemudian mendatangi Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan kepada Kepala Butik, Endang Kumoro.
Namun, karena Endang tengah menjalankan ibadah umroh, Eksi menyerahkan permintaan tersebut kepada pegawai lain, yakni Ahmad Purwanto dan Misdianto.
Baca Juga: Injeksi Bauksit Perdana SGAR, MIND ID Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Depan
Setelah surat tersebut disusun, Eksi menyerahkannya kepada Budi Said. Namun, Budi menolak surat itu karena tidak ditandatangani oleh Endang, sehingga Eksi harus meminta ulang setelah Endang kembali.
Dalam persidangan, jaksa memeriksa surat tertanggal 16 November 2018 yang mencantumkan harga emas sebesar Rp505 juta per kilogram—harga yang disebut Eksi telah diinformasikan kepada Budi, meski sebenarnya harga resmi ANTAM saat itu lebih tinggi, yakni Rp590 juta per kilogram.