Kamis, 4 Juni 2026

Update Kasus ANTAM! Saksi Kunci Bongkar Rekayasa Kasus Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:39 WIB
Sosok Budi Said (kejaksaan.go.id)
Sosok Budi Said (kejaksaan.go.id)

Lebih lanjut, Eksi juga mengungkapkan bahwa surat tersebut digunakan Budi untuk menggugat ANTAM atas dugaan kekurangan emas.

Baca Juga: Komitmen Hilirisasi Dibuktikan MIND ID, Smelter Freeport Indonesia Resmi Produksi

Budi mengklaim telah membayar Rp3,59 triliun untuk emas seberat 7.071 kg, namun hanya menerima 5.935 kg. Namun, menurut faktur resmi ANTAM, tidak ada kekurangan serah emas seperti yang dituduhkan.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,16 triliun.

Ia diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda besar. Budi juga terancam pidana tambahan sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X