Eksi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp87 miliar. Tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman lebih berat pada tingkat banding, yaitu masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Baca Juga: MIND ID Percepat Realisasi Proyek Strategis demi Menuju Pembangunan Masa Depan
Kasus ini masih akan berlanjut di meja hijau, dengan banyak pihak menantikan langkah MA untuk mempertimbangkan dampak perdata yang dapat menyelamatkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!