Eksi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp87 miliar. Tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman lebih berat pada tingkat banding, yaitu masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Baca Juga: MIND ID Percepat Realisasi Proyek Strategis demi Menuju Pembangunan Masa Depan
Kasus ini masih akan berlanjut di meja hijau, dengan banyak pihak menantikan langkah MA untuk mempertimbangkan dampak perdata yang dapat menyelamatkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Fakta Menarik Fuad Bawazier Eks Menkeu Orba yang Kini Didaulat Jadi Komisaris Utama MIND ID, Namanya Muncul dalam Drama Pelengseran Gus Dur?
Mantan Menteri Keuangan Era Soeharto, Intip Profil Fuad Bawazier yang Kini Duduki Jabatan Mentereng Sebagai Komisaris Utama MIND ID
Susunan Komisaris & Direksi MIND ID Terbaru, Salah Satunya Ada Grace Natalie
Pro Kontra Jabatan Baru Grace Natalie Louisa Sebagai Komisaris MIND ID, Netizen: Hadiahnya Gak Main-main Emang Kalau Dukung Dinasti...
Grace Natalie Naik Jabatan, Begini Rekam Jejak dan Sepak Terjang Politisi PSI, Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Komisaris MIND ID
Sepak Terjang Fuad Bawazier! Sempat Menjadi Bagian Rezim Abuse Power Masa Soeharto, Kini Duduki Posisi Komisaris Utama MIND ID