Kamis, 4 Juni 2026

Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 28 Oktober 2024 | 15:28 WIB
Ilustrasi korupsi emas Antam (Pixabay.com / Hamiltonleen)
Ilustrasi korupsi emas Antam (Pixabay.com / Hamiltonleen)

Eksi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp87 miliar. Tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman lebih berat pada tingkat banding, yaitu masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga: MIND ID Percepat Realisasi Proyek Strategis demi Menuju Pembangunan Masa Depan

Kasus ini masih akan berlanjut di meja hijau, dengan banyak pihak menantikan langkah MA untuk mempertimbangkan dampak perdata yang dapat menyelamatkan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X