SketsaNusantara.id - Penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung menjadi kisah baru dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Ronald Tannur.
3 Hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari tewasnya Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasih Ronald Tannur pada 4 Oktober 2023 lalu.
Dini meninggal dunia setelah dipukul dengan botol kaca dan dilindas dengan mobil oleh sang kekasih.
Penyidik dalam kasus tersebut mengatakan bahwa Dini tewas akibat dianiaya sang kekasih di atap sebuah klub malam di Surabaya.
Lalu pada 6 Oktober 2024, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Dini Sera.
Ronald Tannur pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Setelah melewati sejumlah proses, Majelis Hakim yang terdiri dari 3 hakim di atas memvonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Vonis bebas tersebut cukup menuai kontroversi, bahkan Kejaksaan Agung turut memantau ketiganya.