“Saya tidak habis pikir, Supriyani hanya seorang guru honorer, kondisi ekonominya terbatas, dan harus diminta uang sebesar itu,” ungkap Abdul Halim.
Namun, tuduhan permintaan uang damai ini dibantah keras oleh Aipda Wibowo. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Supriyani.
“Kami tidak pernah meminta uang damai. Tuduhan itu tidak benar,” ujar Wibowo.
Kini, penahanan Supriyani telah ditangguhkan. Pengadilan Negeri Andoolo mempertimbangkan kondisi Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian ibunya.
Meski demikian, Supriyani diwajibkan hadir di persidangan dan mengikuti setiap agenda hukum yang berjalan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!