pandangan warganet yang menjadi persamaan antara Gibran dan Mayor Teddy yaitu saat anak Jokowi supaya jadi capres aturan dan syarat usia minimun diubah.
Baca Juga: 3 Mantan Suami Dewi Perssik yang Diisukan Dekat dengan Mayor Teddy yang Kini Menjadi Seskab
Melalui putusan MK No.90, saat itu Ketua MK adalah Anwar Usman, paman Gibran alias adik ipar Jokowi.
Aturan ditambahkan juga yaitu syarat 'pernah menjadi kepala daerah' yang dianggap mengakomodir Gibran untuk maju nyapres.
Sedangkan di sisi Mayor Teddy yang ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet yaitu ada aturan yang diubah sebelumnya.
Aturan yang diubah yaitu Perpres No.137 tahun 2024 yang ditantangani 3 hari sebelum Mayor Teddy dilantik Prabowo.
"Salah satu isi nomenklaturnya adalah, menjadikan Seskab dibawah Setneg agar Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini," tulis @JhonSitorus_18.
Nampak jelas di sini jika syarat ketentuan yang tidak memenuhi, maka ada aturan yang diubah agar terlihat sesuai, benarkah ini keinginan penguasa?
Baca Juga: Menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto, Inilah Tugasnya
Netizen pun ramai berkomentar soal terpilihnya Mayor Teddy yang kabarnya tidak pensiun dini dan bisa dilantik jadi Sekretaris Kabinet.
"Pertanyaannya adalah kenapa Mayor Teddy tidak pensiun dini aja seperti contoh Pak AHY?" komentar @VThy***
"Model seperti kok mengharapkan investor mau dateng," komentar @RedX***
"Trik yang jitu .. intinya ada yang "disesuaikan" .. sebuah studi kasus perihal "demokrasi semu," komentar @rido***