Minggu, 19 Juli 2026

Berapa Gaji Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet? Segini Gapok dan Tunjangan Eks Ajudan Prabowo Subianto Tersebut

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 21 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (X/@ChriestyanK)
Gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (X/@ChriestyanK)

 

SketsaNusantara.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

Penunjukkan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dilakukan bersamaan dengan pengumumnan nama-nama menteri di Kabinet Merah Putih pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sebagai anggota Kabinet, Mayor Teddy akan mendapatkan gaji hingga tunjangan selayaknya pejabat pemerintah lainnya.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Subianto yang Ditunjuk jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih, Masih Single?

Lantas berapa gaji dan tunjangan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet?

Keberadaan Sekretariat Kabinet diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, dijelangkan kedudukan jabatan Sekretaris Kabinet termasuk tugas hingga struktur organisasinya.

Baca Juga: Apa Instagram Mayor Teddy? Profil Ajudan Prabowo Subianto yang Jadi Sekretaris Kabinet, Karir hingga Prestasi

Aturan tentang gaji Sekretaris Kabinet juga tercantum dalam Perpres tersebut.

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs BPK, Pasal 52 Perpres Nomot 55 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.

Adapun gaji menteri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Resmi Jadi Wakil Presiden, Berapa Gaji Gibran Rakabuming Raka? Naik 10 Kali Lipat saat Menjabat Wali Kota Solo, Angkanya...

Sehingga gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet per bulannya adalah Rp5.040.000.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X