Berikut ini rangkuman informasi tentang 5 fakta cekcok antara istri Ipda Rudy Soik dan anggota Provos.
1) Lokasi dan waktu kejadian
Istri Ipda Rudi Soik yang berkendara bersama rekannya diberhentikan oleh polisi Provos di Jalan Jenderal Soeharto, Kota Kupang, NTT.
Waktu peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.10 WITA pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.
Saat itu, istri Ipda Rudy Soik berdalih hendak pergi ke kantor, namun pihak polisi mencurigainya.
2) Bukan aksi penjegalan
Berdasarkan penjelasan pihak Polda NTT, Welinda Wonlele diberhentikan saat itu bukan aksi penjegalan.
Ketika itu, anggota Provos melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.
Hal ini dilakukan karena menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, Ipda Rudy Soik akan meninggalkan wilayah hukum NTT.
3) Mobil Welinda Wonlele mengikuti petugas
Polisi yang bertugas untuk mengumpulkan pulbaket, tiba-tiba saja dibuntuti oleh istri Ipda Rudy Soik.
Mobil polisi seolah diawasi terus dari belakang oleh Welinda yang juga menaiki kendaraan roda 4, sehingga polisi memutuskan untuk berhentikan mobil untuk dicek.