Gugatan ini menuntut agar para tergugat, yakni Bawaslu RI, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Jember, bertanggung jawab atas kerugian moril yang dialami Thamrin serta membayar biaya perkara yang timbul dari kasus ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!