Adapun sanksi itu diberikan selama 30 hari kerja sampai mereka melakukan tindakan perbaikan.
Tak hanya itu, BPOM mengaku akan terus menindaklanjuti sesuai dengan laporan masyarakat terkait mafia skincare.
BPOM juga meminta agar masyarakat selalu waspada, apalagi bagi mereka yang menggunakan produk skincare.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!