Senin, 13 Juli 2026

Akhirnya! Sosok Terduga Mafia Skincare dapat Peringatan Keras, BPOM Layangkan 2 Ancaman untuk Heni Sagara

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ini yang dilakukan oleh BPOM untuk mafia skincare. (Freepik / zinkevych)
Ini yang dilakukan oleh BPOM untuk mafia skincare. (Freepik / zinkevych)

SketsaNusantara.id- BPOM memberikan tindakan kepada terduga mafia skincare yang ramai belakangan ini.

Keberadaan mafia skincare yang dibongkar oleh dr Oky Pratama memang sempat menggemparkan publik.

Kemunculan sosok Heni Sagara yang diduga menjadi dalang di balik mafia skincare pun tak lepas dari sorotan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Koar-Koar Lagi! Terbongkar Fakta Baru Heni Sagara Diduga Mafia Skincare Sejak Lama, Hingga...

Setelah Heni Sagara dituding menjadi mafia skincare. Dr Oky Pratama dan rekan dokter kecantikaan lainnya pun mendesak BPOM.

Cara mereka mendesak adalah dengan membuktikan beberapa produk skincare milik Heni Sagara.

Diduga produknya menggunkan etiket biru dan diperjual belikan dengan bebas. Dr Richard Lee juga tak ingin kalah bersuara.

Baca Juga: Dr Oky Pratama Bongkar Borok yang Diduga Jadi Mafia Skincare, Heni Sagara Dituding Nyogok Regulasi Indonesia?

Melalui akun Instagramnya @dr.richard_lee, ia mengunggah beberapa tindakan BPOM untuk terduga mafia skincare.

"BPOM Release tentang pabrik mafia skincare. Ayo kita kawal supaya gak cuma 1 bulan tapi sampai dapat hukuman sepantasnya," ujarnya.

Adapun postingan tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @lambegosiip. Dalam keterangan tindakan BPOM itu tertulis beberapa hal.

Baca Juga: Apa Itu Etiket Biru? Ramai Soal Mafia Skincare yang Dibongkar dr Oky Pratama, BPOM Ungkap Faktanya

Salah satunya adalah penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik oleh perusahaan Heni Sagara.

Serta ditutupnya akses pengajuan notifikasi, namun hal itu hanya bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @dr.richard_lee

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X