Peristiwa memuncak dalam perlawanan 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Meski sempat menuai kontroversi, kondisi tersebut tidak menghentikan penetapan Hari Santri yang saat ini sudah 9 tahun berjalan.
Biasanya, dalam setiap momen penting, termasuk peringatan Hari Santi, pemerintah akan menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah.
Namun, menurut keputusan Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, tanggal 22 Oktober bukan termasuk tanggal merah.
Artinya, Hari Santri tidak termasuk Hari Libur Nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!