“Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” terangnya.
Selain itu, akibat aksi vandalisme berupa pelemparan batu tersebut, bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.
Pasalnya, kereta api yang dilempari batu merupakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA.
Pihaknya pun menghimbau serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga sarana dan prasarana kereta api.
“KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api,” tuturnya.
Sebagai penutup Cahyo menerangkan, dalam perjalanannya, kereta api yang membawa ratusan penumpang tidak bisa berhenti mendadak.
Sehingga kata dia, jika ada gangguan selama perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa penumpang di dalamnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI