news

KA Logawa Jadi Sasaran Aksi Vandalisme hingga Sebabkan Kaca Retak, KAI Daop 9 Jember Kejar Pelaku Pelemparan Batu! Ancaman Penjaranya...

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:54 WIB
KA Logawa yang menjadi sasaran vandalisme pelemparan batu. (Instagram/Daop 9 Jember. )

“Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” terangnya.

Baca Juga: Sudah Jadi Anggota DPR RI, Begini Reaksi Komeng Saat Diminta Foto Bareng, Netizen: Tetap pada Setelan Pabrik...

Selain itu, akibat aksi vandalisme berupa pelemparan batu tersebut, bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

Pasalnya, kereta api yang dilempari batu merupakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA.

Pihaknya pun menghimbau serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga sarana dan prasarana kereta api.

Baca Juga: Sempat Hilang! Akun LinkedIn Anies Baswedan Sudah Bisa Diakses Lagi, Anak Abah Disarankan Lakukan Hal Ini

“KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api,” tuturnya.

Sebagai penutup Cahyo menerangkan, dalam perjalanannya, kereta api yang membawa ratusan penumpang tidak bisa berhenti mendadak.

Sehingga kata dia, jika ada gangguan selama perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa penumpang di dalamnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini