Kamis, 4 Juni 2026

KA Logawa Jadi Sasaran Aksi Vandalisme hingga Sebabkan Kaca Retak, KAI Daop 9 Jember Kejar Pelaku Pelemparan Batu! Ancaman Penjaranya...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:54 WIB
KA Logawa yang menjadi sasaran vandalisme pelemparan batu. (Instagram/Daop 9 Jember. )
KA Logawa yang menjadi sasaran vandalisme pelemparan batu. (Instagram/Daop 9 Jember. )

SketsaNusantara.id - Aksi vandalisme berupa pelemparan terjadi pada Kereta Api (KA) Logawa dari Purwokerto tujuan Jember.

KA Logawa yang dilempari batu saat itu tengah melintas di antara Stasiun Rambipuji - Mangli, pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 18.40 WIB.

Akibat dari tindakan vandalisme tersebut menyebabkan kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak di kursi 2AB.

Baca Juga: Senggol Rachel Vennya Lantaran Kembali Bongkar Bukti Perselingkuhan Salim-Zize, Nikita Mirzani Akui Simpan Video saat Buna Mabuk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember pun mengecam aksi tindakan vandalisme tersebut.

Hal ini ditegaskan Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro yang menjelaskan, tindakan vandalisme tersebut tidak hanya bisa merusak sarana kereta api, tapi juga bisa membahayakan penumpang.

Lebih lanjut Cahyo menerangkan, kronologi awal terungkap adanya aksi vandalisme berawal dari laporan masinis KA Logawa.

Baca Juga: Baim Wong Blak-Blakan Ngaku Pernah Tukeran Cewek dengan Guru Pribadinya, Berantem hingga Berhari-hari, Bener-Bener Ya Suami Si Paula

Setelahnya, Polsuska atau Polisi Khusus Kereta Api langsung menyisir lokasi terjadinya pelemparan.

Namun, para pelaku vandalisme telah melarikan diri.

“KAI Daop 9 Jember akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” ucapnya dikutip SketsaNusantara.id pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Buka Suara, Brian Armstrong Gercep Klarifikasi Usai Beredar Isu Pernikahannya dengan Raline Shah, Ternyata Cuma Hoaks?

Cahyo menjelaskan, tindakan vandalisme berupa pelemparan batu pada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X