SketsaNusantara.id - Komisi Informasi (KI) Provisi Jawa Timur (Jatim) mendorong agar tema transparansi atau keterbukaan informasi publik diangkat dalam debat Pilkada 2024.
Pasalnya, informasi adalah hak asasi manusia sebagaimana telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2024 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada dasarnya, informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional.
Selain itu, ciri penting negara demokrasi adalah pemberian hak asasi manusia termasuk informasi.
Terwujudkan KIP adalah bukti kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara baik.
KIP merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dari segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Baca Juga: Bukan Cuma Elektabilitas, Rocky Gerung Sebut Ada 3 Syarat Calon Pemimpin di Pilkada 2024
Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menyatakan pentingnya mengetahui komitmen para paslon terkait keterbukaan informasi.
Ia menyampaikan hal itu usai menjalani rapat pleno bersama 4 komisioner KI Jatim.
"Nah, mengacu UU 14/2008 tersebut, tentu penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana komitmen para calon kepada daerah dalam hal keterbukaan informasi publik itu ketika mereka terpilih sebagai pimpinan badan publik,’’ kata Edi, Selasa 8 Oktober 2024.
Dalam debat calon kepala daerah, ada sejumlah isu yang penting seperti kesejahteraan rakyat, infrastuktur, hukum, dan sejenisnya.
Semua isu itu memang penting tetapi, KI Jatim memandang bahwa salah satu kunci dari sejumlah isu tersebut ialah implementasi setiap kebijakan atau program publik yang sumber pendanaannya dari APBN/APBD itu terinformasikan ke masyarakat dengan transparan.