Menurut Hasbil, presiden dan yang terkait tidak bisa dipidanakan ketika salah mengambil keputusan.
“Kecuali uang bansos misalnya dikorupsi, ini kan nggak ada,” komentar Hasbil melalui akunnya @Hasbil_Lbs.
Baca Juga: Warisan Utang Jokowi Jadi Beban Rakyat, Ryaas Rasyid: Tidak Pernah dalam Sejarah Republik ini
Hal serupa juga pernah diungkap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2015 lalu.
Jusuf Kalla mengatakan saat seorang pejabat negara mengambil suatu kebijakan dan dikemudian hari keputusan tersebut dianggap merugikan negara, maka hal itu bukan termasuk tindak pidana.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Negara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak Punya Etika di Masa Akhir Jabatan, Menteri Era Gus Dur: Orang Sudah Paranoid
Senada dengan pendapat Hasbil, Undang-Undang tersebut bukan berarti memberikan imunitas kepada para pejabat.
Jika yang bersangkutan terbukti korupsi, maka hukum dapat tetap ditegakkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!