Kamis, 4 Juni 2026

Sempat Viral Tagar Seret Jokowi ke Penjara, Benarkah Presiden Bisa Dituntut saat Masa Jabatannya Berakhir? 

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Bisakah Jokowi dipidanakan setelah lengser? (Instagram.com/@jokowi)
Bisakah Jokowi dipidanakan setelah lengser? (Instagram.com/@jokowi)

 

SketsaNusantara.id - Beberapa waktu lalu sempat viral tagar #SeretJokowikePenjara di media sosial X.

Selain tagar #SeretJokowikePenjara, sejumlah tagar yang meminta Presiden Joko Widodo diadili juga turut jadi sorotan.

Mulai dari tagar #AdiliJokowi hingga #TangkapMulyono sama-sama berisi tuntutan agar Presiden Jokowi diadili usai lengser dari jabatannya pada 20 Oktober 2024 nanti.

Baca Juga: Tagar Seret Jokowi ke Penjara Sedang Trending Topik X Indonesia Hari Ini, Publik Ungkap Berbagai Kejahatan Presiden?

Bahkan baru-baru ini muncul 26 kemungkinan gugatan yang akan dihadapi oleh Presiden Jokowi setelah tak menjabat lagi.

Lantas, benarkah presiden bisa dituntut dan diadili setelah tak lagi menjabat?

Salah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Ragam Ucapan Publik X untuk Jokowi Sebelum Masa Jabatannya Jadi Presiden Selesai: Selamat Kembali ke Asal..

Dalam cuitannya tanggal 8 Oktober 2024, ia mengungkapkan bahwa mantan presiden tidak dapat dituntut secara hukum atas kebijakan yang dibuat selama masa jabatannya.

Dengan catatan, kebijakan tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan.

“Prinsip ini disebut sebagai imunitas kepala negara yang memberikan perlindungan kepada presiden atas tindakan resmi yang diambil selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam batas-batas konstitusi dan hukum,” tulisnya seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Mendapatkan Banyak Tudingan Miring pada Detik-Detik Terakhir Masa Jabatan Sebagai Presiden, Inilah Hasil Survey Kepuasan Terhadap Kepimpinan Jokowi

Sebagai contoh, politisi Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis menyebutkan Perppu 01/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara saat Pandemi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @dedynurPalakka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X