Untuk itulah kemudian RD melaporkan RA kepada Polres Metro Tangerang Kota dan ditangkap bersama 2 orang lainnya yang terlibat.
Orang-orang yang terlibat tersebut adalah RA (36), HK (32), serta MON (30) sebagai pembeli bayi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kompol David Yunior Kanitero yang mengungkapkan bahwa RA kini terjerat kasus perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!