Selain itu, aplikasi ini telah mencoba mendaftar untuk beroperasi di Indonesia sebanyak tiga kali sejak tahun 2022, namun selalu ditolak oleh pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi pelaku UMKM dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh platform e-commerce asing yang tidak terkontrol.
Pelarangan terhadap aplikasi Temu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan UMKM di Indonesia, yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!