Hal tersebut dikonfirmasi Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, yang mengungkap pelaku berinisial DT (28) sudah diamankan.
"Sudah, sudah kita amankan ibu kandungnya, pelaku berinisial DT berusia 28 tahun," jelasnya lagi.
Dearma menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dan viralnya video yang menunjukkan pelaku tega melakukan penganiayaan pada anaknya yang masih berusia 7 tahun menggunakan ikat pinggang.
Meski begitu, pihak Satreskrim Polrestabes Medan masih belum menjelaskan detail motif di balik aksi penganiayaan ibu pada anak kandungnya tersebut.
Namun dari pengakuan pelaku, ia tega menganiaya anaknya karena kesal setelah sang anak menghilangkan stiker yang diberikan sekolah
Kasusnya sendiri akan segera diproses hukum, setelah dilakukan penangkapan pada pelaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI