"Gak main hakim sendiri lah, pak. Ada prosedur hukum dan ada fungsi polisi di dalamnya. Memang pelaku masih di bawah umur dan harus ditinjau lagi hukumannya, tapi kalau instruksi dihakimi masal oleh masyarakat rasanya tidak tepat ya," komentar akun @adhit_new2024.
"Mungkin yang dimaksud ini tindakan pencegahan yang diperlukan berdasarkan tingkat urgensi atau darurat. Tapi pernah ada kejadian di Lampung korban begal melawan sampe akhirnya pelaku meninggal, ternyata ujung-ujungnya korban dipenjara," komentar akun @adikuncoro.
"Sejauh ini sih, Bapak polisi ini secara tegas dan berwibawa sebagai aparat atas keputusannya yang bukan berarti mendukung main hakim, akan tetapi sebagai gertakan bagi pelaku sok jagoan yang berkeliaran di luar sana," komentar akun @andriyusuf.
Jika ditelisik lebih lanjut, video tersebut ternyata diambil pada tahun 2017 dan kini kembali jadi sorotan warganet di media sosial Twitter.
Baca Juga: Nikita Mirzani Serahkan Lolly ke Polisi Pasca Penjemputan Paksa: Sedang Diperiksa...
Mengenai hal ini, Polri telah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Main hakim sendiri dinilai berbahaya dan juga termasuk dalam tindak pidana baru karena merupakan tindakan yang dilakukan di luar jalur hukum.
"Indonesia adalah negara hukum dan tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum serta tidak boleh main hakim sendiri," tulis akun Instagram @divisihumaspolri yang diunggah pada 21 Juli 2022 lalu.
"Secara umum, tindakan main hakim sendiri bisa diartikan sebagai tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum," imbuhnya.
"Main hakim sendiri juga merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru. Jadi jangan main hakim sendiri ya, Sobat Polri," pungkasnya.
Tindakan main hakim sendiri selama ini tidak dibenarkan karena merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap bersalah.
Aparat penegak hukum yakni polisi yang berwenang memproses dan menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
Bahkan, jika masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri dinilai telah melanggar undang-undang dan dikenakan pidana karena dianggap melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan barang milik orang lain yang mungkin bisa merusak bukti penyelidikan polisi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!