news

Terungkap Kronologi Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Ini Hukuman yang Bakal Diterima Tersangka

Sabtu, 21 September 2024 | 12:21 WIB
Konferensi Pers kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman (Instagram/polres_padangpariaman)

Terkait hal ini, penetapan hukuman pun masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan pendalaman lebih lanjut.

Namun, Kapolda Sumbar menyebutkan beberapa pasal yang menjerat tersangka di antaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yabg dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Temukan Jejak Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Ada Tas Berisi…

Jika, terbukti IS lalai hingga menyebabkan kematian korban, maka akan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Selain itu, tersangka IS juga akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan yang dijerat hukuman 12 tahun penjara.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini