Terkait hal ini, penetapan hukuman pun masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan pendalaman lebih lanjut.
Namun, Kapolda Sumbar menyebutkan beberapa pasal yang menjerat tersangka di antaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yabg dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jika, terbukti IS lalai hingga menyebabkan kematian korban, maka akan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Selain itu, tersangka IS juga akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan yang dijerat hukuman 12 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
3 Tokoh Legend Asal Banyuwangi Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024, Salah Satunya Penenun Osing Terakhir yang...
Sudah Punya? Berikut 5 Album Musik Karya SBY yang Beri Kejutan Tampil di Pestapora 2024
SBY Banjir Pujian saat Manggung di Pestapora 2024, Netizen Ramai Bandingkan dengan 'Mulyono' hingga Singgung soal Kekuasaan Jokowi
Didukung Founder American Idol, Indonesia Siap Jadi Pusat 'Global Performer' Pertama di Asia Tenggara
SBY Nyanyi Lagu Tipe-X di Pestapora, Ini Aturan Bayar Royalti Pentas: Distribusinya Tidak Adil?