SketsaNusantara.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya selama periode 2020-2023.
Skandal yang merugikan negara hingga Rp371 miliar ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) berinisial GSR, dan Kepala Keuangan PT IGM, CSY, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @lambe_turah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa AP diduga kuat terlibat dalam manipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020.
Ia diduga menciptakan piutang dan uang muka pembelian alat kesehatan fiktif untuk membuat seolah-olah perusahaan mencapai target yang diinginkan.
Penetapan AP sebagai tersangka dilakukan melalui surat resmi dengan nomor TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 pada 19 September 2024.
Tidak hanya AP, GSR yang menjabat sebagai Direktur PT IGM juga dijadikan tersangka.
GSR diduga melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli produk tersebut.
Tindakan ini dinilai merugikan PT IGM dalam upaya mencapai target perusahaan di tahun yang sama.
Lebih parah lagi, CSY, yang menjabat sebagai Kepala Keuangan PT IGM dari 2019 hingga 2021, diduga memainkan peran besar dalam menciptakan klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.
Ia juga terlibat dalam mencari sumber pendanaan non-perbankan untuk mendukung operasional PT Indofarma dan PT IGM, serta membentuk unit usaha baru yang diduga digunakan untuk transaksi-transaksi fiktif.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ungkap Syahron.