Kamis, 4 Juni 2026

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Capai Rp371 Miliar

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Dirut PT Indofarma ditetapkan Kejati Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi.  (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Dirut PT Indofarma ditetapkan Kejati Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi. (Freepik/Rawpixel)

Baca Juga: KPK Dinilai Kurang Gercep Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Netizen Usulkan Logo Baru Komisi Pemberantasan Korupsi: Cocok Banget

Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Demi kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak penetapan status mereka pada 19 September 2024.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan sejumlah petinggi perusahaan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @lambe_turah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X