Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Demi kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak penetapan status mereka pada 19 September 2024.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan sejumlah petinggi perusahaan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Negara Rugi hingga Rp223 Miliar, KPK Menahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Jakarta Utara
6 Fakta Penangkapan Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sembunyi di Rumah Kosong
Detik-Detik Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Keluarga Nia Berharap Tersangka Dihukum Mati
Kecewa, Korban Perundungan Sebut SMA Binus Memutar Balik Fakta Karena Tak Transparan Tampilkan Bukti CCTV, Begini Tanggapan Pihak Sekolah
Pramono Anung Sambangi Sabi Saiman, Upaya Raih Dukungan di Pilkada 2024 dan Catat Keresahan Warga Jakut