3. Jubir Sebut Kaesang Konsultasi ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi
Tak jauh berbeda, jubir PSI Francine Widjojo menyebut kedatangan Kaesang ke KPK untuk mengklarifikasi soal Jet Pribadi yang jadi polemik di masyarakat.
Francine menegaskan bahwa Kaesang bukanlah pejabat publik dan statusnya sebagai warga negara tak wajib melapor KPK.
"Jadi Mas Kaesang bukanlah pejabat publik dan penyelenggara negara dan tak ada kewajiban melapor dugaan gratifikasi kalau melihat Pasal 12 B UU Tipikor," kata Francine.
Francine juga menyebut kedatangan Kaesang untuk melakukan konsultasi untuk menyelesaikan terkait isu gratifikasi jet pribadi.
4. Kaesang Mengisi Formulir Gratifikasi KPK
Jubir PSI juga menyebut Kaesang telah mengisi formulir terkait dugaan gratifikasi.
"Mas Kaesang sudah mengisi formulir tinggal menunggu arahan KPK untuk menentukan apakah nanti termasuk gratifikasi atau bukan," kata Francine.
Kuasa hukum menambahkan bahwa Kaesang kini menunggu arahan KPK sebagai tindak lanjut untuk menyikapi soal isu gratifikasi yang ditudingkan pada suami Erina Gudono itu.
5. Langkah KPK Selanjutnya Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Sementara itu, Komisi Anti Rasua telah mengonfirmasi kedatangan Kaesang yang membahas soal isu gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
KPK selanjutnya akan melakukan analisa terkait polemik jet pribadi apakah kasus ini termasuk gratifikasi atau bukan dan tak ingin gegabah dalam menangani masalah ini.