SketsaNusantara.id – KPU Kota Mojokerto merampungkan penelitian administrasi perbaikan dari dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto. Hasilnya, dua Bapaslon yang bakal berkontestasi di Pilkada nanti dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Ketua KPU Kota Mojokerto melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Ulil Abshor menandaskan, berkas administrasi dari dua Bapaslon telah selesai dilakukan penelitian.
Hasilnya, terang Ulil, pasangan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi dinyatakan bukan mantan terpidana dan bukan terpidana.
Bapaslon Junaidi Malik dan Khusnun Amin juga dinyatakan bukan mantan terpidana dan bukan terpidana. Sehingga, hasil akhir kedua Bapaslon adalah MS.
“Kedua Bapaslon bukan mantan terpidana dan bukan terpidana. Dan hasil akhirnya MS,” tandas Ulil.
Selain mengumumkan hasil penelitian administrasi perbaikan, KPU Kota Mojokerto juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa keduanya juga sudah mengirimkan visi dan misi serta program pasangan calon.
Baca Juga: Demi Kelancaran Pilkada 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Ulil menyampaikan, sesuai perundangan yang berlaku tentang pencalonan, masyarakat diberikan hak untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan syarat tersebut.
“Masukan dan tanggapan masyarakat ini disampaikan pada tanggal 15-18 September 2024,” ujar dia.
Berikut ini syarat dan ketentuan tanggapan serta masukan masyarakat:
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!