Minggu, 19 Juli 2026

Hasil Litmin dan Visi Misi Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, KPU Pacitan Siap Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 September 2024 | 12:11 WIB
Pengumuman hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi dan misi pasangan calon bupati dan wakil Pacitan. (KPU)
Pengumuman hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi dan misi pasangan calon bupati dan wakil Pacitan. (KPU)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi dan misi pasangan calon di Pilkada 2024.

Pengumuman dilaksanakan usai pendaftaran dan perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan, pada 27-29 Agustus 2024.

KPU Kabupaten Pacitan telah menerima 2 berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di antaranya Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi, dengan Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah.

Baca Juga: Demi Kelancaran Pilkada 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Dari hasil penelitian nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran tersebut, kedua pasangan calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan Bukan Mantan Terpidana serta Bukan Terpidana.

Kedua pasangan calon tersebut menurut KPU Kabupaten Pacitan, sudah mengirimkan visi dan misi serta program pasangan calon.

Berdasarkan dengan informasi tersebut, KPU Kabupaten Pacitan memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan syarat tersebut.

Baca Juga: KPU Tanggapi Kegaduhan Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta: Ada Ancaman Pidana

Masukan dan tanggapan masyarakat ini disampaikan pada tanggal 15-18 September 2024.

Masyarakat yang hendak memberikan tanggapan dan masukan tersebut, bisa segera memberikannya secara tertulis dan disertakan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Pacitan.

Berikut ini syarat dan ketentuan tanggapan serta masukan masyarakat:

Syarat dan Ketentuan tanggapan serta masukan masyarakat. (KPU Pacitan)

***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X