news

Panwaslu Bondowoso Buka Pendaftaran Pengawas TPS dalam Pilkada 2024, Simak Ketentuan dan Syarat Pendaftarannya di Sini

Jumat, 13 September 2024 | 16:52 WIB
Bawaslu Bondowoso membuka rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) untuk gelaran Pilkada 2024 (bondowoso.bawaslu.go.id)

 

SketsaNusantara.id – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, melalui Panwaslu Kecamatan, membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran berlangsung dari 12 September hingga 28 September 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso untuk berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan.

Peran Pengawas TPS dalam Pilkada

Pengawas TPS memiliki tugas krusial dalam memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Cegah Ketidaknetralan, Bawaslu Pasuruan Beri Teguran Tiga Kasus Pelanggaran Ringan soal Netralitas Perangkat Desa

Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, memastikan tidak adanya kecurangan, serta memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan kehadiran PTPS, diharapkan setiap TPS dapat menjalankan fungsinya secara adil, tanpa adanya pelanggaran yang merugikan pihak manapun.

Bawaslu Bondowoso menekankan pentingnya peran PTPS dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bondowoso membuka peluang bagi warga yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam upaya menjaga integritas Pilkada 2024.

Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Gelar Rapat Koordinasi Gakkumdu, Siapkan Strategi Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman bondowoso.bawaslu.go.id, untuk bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, antara lain:

1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.

2. Usia Minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

3. Komitmen Ideologi: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Tags

Terkini