SketsaNusantara.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasuruan 2024.
Ketiga kasus ini dinilai sebagai pelanggaran ringan, namun tetap menjadi fokus penting untuk menjaga integritas kontestasi politik di daerah tersebut.
Kasus pertama mencuat dari pertemuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Prigen, yang dihadiri oleh salah satu bakal calon bupati, M. Rusdi Sutejo.
Baca Juga: KPU Kabupaten Probolinggo Ikuti Rakor Verifikasi Dokumen Syarat Calon 2024 di KPU Jatim
Kehadiran perangkat desa dalam acara ini dianggap melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh aparatur desa.
Kasus kedua, juga melibatkan PPDI, terkait dugaan kontrak politik antara organisasi tersebut dengan M. Rusdi Sutejo, sebuah isu yang menjadi perhatian Bawaslu karena melibatkan kepentingan politik praktis.
Adapun kasus ketiga muncul dari keterlibatan perangkat desa dan Kepala Desa saat pasangan bakal calon Rusdi Sutejo - Shobih Asrori serta pasangan bakal calon A. Mujib Imron - Wardah Nafisah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: SMKN 1 Klabang Gandeng KPU RI Wujudkan Pendidikan Pemilih Pemula yang Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani pelanggaran ini dengan memperhatikan mekanisme yang telah diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92/2024.
"Meski pelanggaran ini ringan, kami menanganinya dengan cepat sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa sebelum penetapan calon, seluruh aparatur desa tetap netral," ungkap Arie, dilansir SketsaNusantara.id dari pasuruan.bawaslu.go.id.
Proses penanganan dilakukan melalui klarifikasi mendalam dan kajian hukum. Bawaslu kemudian menyerahkan hasil investigasi tersebut kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi administratif.
"Kami telah meneruskan dugaan pelanggaran ini kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk Penjabat Bupati Pasuruan, Mendagri, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, dan Gubernur Jawa Timur," jelas Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Bawaslu berharap tindakan ini dapat mendorong pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus tersebut demi menjaga netralitas dan integritas perangkat desa selama Pilkada berlangsung.