Diterangkan, Panwascam harus memperhatikan keterpenuhan syarat formal dan materiel dalam melakukan penanganan pelanggaran. Disebutkan, syarat formal berkaitan dengan identitas pelapor maupun terlapor.
“Memperhatikan waktu penyampaian laporan juga menjadi hal dasar terkait syarat formal,” kata David.
Terkait syarat materiel, David melanjutkan, berkaitan dengan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran.
“Panwascam wajib memahami syarat-syarat tersebut sebagai langkah awal dalam melakukan penanganan pelanggaran,” pungkas David.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!