Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Tahap Kampanye, Bawaslu Jombang Gembleng Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 September 2024 | 19:32 WIB
Panwascam se Kabupaten Jombang saat mengikuti rapat kerja teknis penguatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaikan sengketa Pilkada (SketsaNusantara.id / As ad Choirudin )
Panwascam se Kabupaten Jombang saat mengikuti rapat kerja teknis penguatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaikan sengketa Pilkada (SketsaNusantara.id / As ad Choirudin )

SketsaNusantara.id – Jelang tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Jombang gelar rapat kerja teknis (Rakernis) untuk memperkuat kapasitas dalam penanganan pelanggaran.

Acara yang digelar di di hotel Yusro tersebut dihadiri Panwascam se Kabupaten Jombang.

“Salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah agar para Panwascam siap dalam melakukan penanganan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada tahap kampanye,” kata Ketua Bawaslu Jombang David Budiyanto kepada SketsaNusantara.id, Rabu 11 September 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Probolinggo Ikuti Rakor Verifikasi Dokumen Syarat Calon 2024 di KPU Jatim

David melanjutkan, selain memberi pengetahuan terkait penanganan pelanggaran, pihaknya juga menekankan pentingnya persamaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku.

Jadi, kata dia, pemahaman terhadap regulasi antar Panwascam harus sama.

Dia menandaskan, sengketa proses berpotensi besar pada saat pelaksanaan tahapan kampanye.

Baca Juga: SMKN 1 Klabang Gandeng KPU RI Wujudkan Pendidikan Pemilih Pemula yang Berkualitas

“Sengeta proses dapat terjadi antara sesama peserta. Semisal pemasangan alat peraga kampanye. Salah satu dirugikan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pelanggaran ini dapat diproses di Panwascam, tidak harus ke Bawaslu,” ujar David.

David berpesan agar para Panwascam benar-benar serius dalam mengikuti cara penanganan pelanggaran yang menjadi wewenangnya.

Sebab, tegasnya, pelanggaran selama proses kampanye kemungkinan besar terjadi.

Baca Juga: Kirab Maskot si Bolih Sarana Sosialisasi, KPU Magetan Ajak Masyarakat Hadir ke TPS Jadi Pemilih Cerdas

“Berdasar pengalaman pengawasan yang kami lalui, potensi kerawanan pelanggaran terjadi pada masa kampanye. Pada tahap pungut hitung juga demikian. Panwascam harus mampu dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran yang terjadi di tahap-tahap krusial tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan penanganan pelanggaran, regulasi yang dijadikan acuan yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 20 tahun 2020 tentang teknis penanganan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X