Minggu, 19 Juli 2026

Jelang Tahap Kampanye, Bawaslu Jombang Gembleng Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 September 2024 | 19:32 WIB
Panwascam se Kabupaten Jombang saat mengikuti rapat kerja teknis penguatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaikan sengketa Pilkada (SketsaNusantara.id / As ad Choirudin )
Panwascam se Kabupaten Jombang saat mengikuti rapat kerja teknis penguatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaikan sengketa Pilkada (SketsaNusantara.id / As ad Choirudin )

Diterangkan, Panwascam harus memperhatikan keterpenuhan syarat formal dan materiel dalam melakukan penanganan pelanggaran. Disebutkan, syarat formal berkaitan dengan identitas pelapor maupun terlapor.

Baca Juga: Pastikan Keabsahan Dokumen, Bawaslu Sidoarjo Lakukan Pengawasan Ketat Verifikasi Administrasi Bapaslon Pilkada 2024

“Memperhatikan waktu penyampaian laporan juga menjadi hal dasar terkait syarat formal,” kata David.

Terkait syarat materiel, David melanjutkan, berkaitan dengan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran.

“Panwascam wajib memahami syarat-syarat tersebut sebagai langkah awal dalam melakukan penanganan pelanggaran,” pungkas David.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X