Pemeriksaan pun dilaksanakan oleh Dokter yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dalam kesehatan penerbangan dibantu tim medis lainnya.
Lalu, mengenai aturan maskapai penerbangan untuk ibu hamil pun berbeda-beda tergantung kondisi dan usia kehamilannya.
Sebagian besar maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Batik Air hingga Pelita Air juga tidak melarang ibu hamil bepergian naik pesawat asalkan ada kelengkapan surat layak terbang.
Maskapai penerbangan biasanya menerapkan aturan dengan usia kehamilan antara 28-35 minggu untuk mendapat persetujuan dokter sebelum melakukan perjalanan udara.
Namun, jika ada komplikasi atau kondisi khusus dan usia kehamilan lebih dari 35 minggu, ibu hamil tidak diperbolehkan terbang untuk alasan keamanan.
Dengan demikian, dalam kasus Erina Gudono yang hamil 8 bulan seharusnya masih bisa diperbolehkan terbang dengan persetujuan dokter mengingat usia kandungannya memasuki 32 minggu.
Seharusnya alasan tidak boleh memakai angkutan umum atau pesawat komersil juga kurang tepat, karena jika ada masalah dengan kondisi kesehatan dan tak ada pemeriksaan dokter, maka akan berpengaruh pada kandungan ibu hamil meski naik jet pribadi sekalipun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!