Kamis, 4 Juni 2026

Usia Kandungan Erina Gudono Jadi Penyebab Tak Boleh Naik Angkutan Umum, Benarkah Ibu Hamil 8 Bulan Dilarang Naik Pesawat? Ini Faktanya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 September 2024 | 14:35 WIB
Ilustrasi - aturan maskapai penerbangan untuk ibu hamil sebelum melakukan perjalanan udara  (kemkes.go.id)
Ilustrasi - aturan maskapai penerbangan untuk ibu hamil sebelum melakukan perjalanan udara (kemkes.go.id)

SketsaNusantara.id - Erina Gudono kembali santer jadi perbincangan publik terkait penggunaan jet pribadi saat perjalanannya bersama Kaesang Pangarep menuju Amerika Serikat (AS).

Penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang dan Erina hingga saat ini masih menjadi polemik dan memicu kontroversi karena dinilai sebagai gratifikasi oleh masyarakat.

Tak kunjung ada konfirmasi dari Kaesang, beberapa pihak seperti Menkominfo Budi Arie Setiadi kemudian membela putra sulung Joko Widodo (Jokowi) dan menyebut tak ada gratifikasi dengan menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi karena alasan Erina Gudono hamil tua.

Baca Juga: Topik Panas Pesawat Jet Pribadi Kaesang dan Erina Gudono Terus Bergulir, Media Asing Ini Ikut Menyoroti

"Saya dapat info, dia kan diajak temennya, gak ada (gratifikasi) kan. Sudah lah, kan itu istri mas Kaesang juga lagi hamil 8 bulan, jadi naik angkutan umum mana boleh?" kata Budi Arie ketika ditemui wartawan di Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 September 2024.

Hal tersebut sontak menuai beragam reaksi dari netizen hingga kata "Hamil" jadi trending di twitter bersamaan dengan nama Erina Gudono dan Kaesang yang makin banyak dibicarakan di media sosial.

Lantas, benarkah ibu hamil usia 8 bulan tak diperbolehkan naik angkutan umum termasuk pesawat komersil? Bagaimana aturan maskapai penerbangan untuk ibu hamil? Apakah ada larangan atau persyaratan khusus?

Baca Juga: Rocky Gerung Ikut Bahas Soal Ketiak Setelah Ramai Bau Badan Erina Gudono Jadi Gunjingan: Itu Sasarannya Bukan Personal tapi...

Berdasarkan informasi yang diperoleh SketsaNusantara.id dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sebetulnya tak ada larangan bagi ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan moda transportasi darat, laut maupun udara.

Namun, terkadang terdapat banyak keluhan bagi ibu hamil dan akan terasa tak nyaman selama menempuh perjalanan jauh.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan dokter terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan jauh.

Baca Juga: Profil Pimpinan KPK, Alexander Marwata yang Minta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono untuk Diperiksa dalam Kontroversi Jet Pribadi

Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan udara juga harus memiliki kelengkapan surat perjalanan laik terbang sesuai hasil pemeriksaan dokter.

Pemeriksaan yang dilakukan ibu hamil sebelum naik pesawat udara adalah uji pemeriksaan kesehatan baik secara fisik maupun psikologis yang hasilnya digunakan untuk menentukan apakah ibu hamil tersebut diperbolehkan menempuh perjalanan udara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: yankes.kemkes.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X