SketsaNusantara.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Politik Dinasti semakin santer dibicarakan publik.
Banyak pihak yang juga khawatir dengan beragam potensi kecurangan selama Pilkada 2024 diselenggarakan.
Demokrasi di Indonesia pun menjadi tidak sehat akibat dari praktik Politik Dinasti.
Baca Juga: Tulisan Terakhir Faisal Basri di Blog Pribadinya, Puisi Tentang Indonesia dan Politik Dinasti
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Dalam forum diskusi bertajuk ‘Kecurangan Pilkada 2024: Dari Dinasti, Calon Tunggal, dan Netralitas ASN’ yang digelar di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2024, ia mengajak masyarakat agar berkonsolidasi dan memastikan praktik Politik Dinasti tidak meluas apalagi menjadi tren di Indonesia.
“Karena berdasarkan praktik yang selama ini terjadi, ternyata sangat tidak sehat untuk kondisi demokrasi kita," ujar Khoirunnisa.
Data menunjukkan bahwa praktik Politik Dinasti ternyata sudah berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia sejak tahun 2005.
Tercatat ada 59 kepala daerah yang menyandang status Politik Dinasti dari tahun 2005 hingga 2015, berdasarkan temuan hasil penelitian Nagara Institute.
Jumlah tersebut bertambah menjadi 86 kepala daerah, terhitung dari periode 2015 hingga 2018.
Tahun 2020, tercatat ada 124 calon yang terpapar Politik Dinasti.
Wajar jika pada Pilkada tahun ini, banyak pihak khawatir praktik Politik Dinasti semakin meluas.