“Dia hanya ngomong muter-muter nggak ada bukti, ini manusia pecundang. Nggak ada kan, mana buktinya yang bisa kamu hadirkan saat ini,” kata Silfester.
Tidak hanya menyebut Rocky pecundang, Silfester Matutina juga dengan berani mendatangi Rocky lalu mengumpat di depan wajahnya langsung.
Hal itulah yang kemudian jadi perbincangan publik dan menyoroti siapa Silfester Matutina.
Pria kelahiran Flores, NTT pada 9 Juni 1971 ini pernah menjabat sebagai Waketum TKN Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Di lain sisi, terlepas dari kiprahnya di dunia politik, ternyata Silfester Matutina merupakan mantan narapidana.
Ia sempat dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada 4 Juni 2018 silam, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Direktorat Putusan Mahkamah Agung.
Lantas, apa kasusnya hingga Silfester Matutina dijatuhi hukuman penjara?
Usut punya usut, Silfester dilaporkan karena telah memfitnah mantan wakil presiden Jusuf Kalla pada 2017 lalu.
Saat itu, Silfester menyebut bahwa Jusuf Kalla telah melalukan korupsi hingga masyarakat di NTT hingga Bali menjadi miskin.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI