Kamis, 4 Juni 2026

Terlibat Debat Panas dengan Rocky Gerung, Waketum TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina Ternyata Mantan Narapidana?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 September 2024 | 17:18 WIB
Silfester Matutina emosi ke Rocky Gerung. (Tangkap layar Youtube Official iNews)
Silfester Matutina emosi ke Rocky Gerung. (Tangkap layar Youtube Official iNews)

“Dia hanya ngomong muter-muter nggak ada bukti, ini manusia pecundang. Nggak ada kan, mana buktinya yang bisa kamu hadirkan saat ini,” kata Silfester.

Baca Juga: Merasa Difitnah! Atta Halilintar Resmi Laporkan Akun TikTok Ini atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Segini Hukuman yang Akan Diterima Pelaku

Tidak hanya menyebut Rocky pecundang, Silfester Matutina juga dengan berani mendatangi Rocky lalu mengumpat di depan wajahnya langsung.

Hal itulah yang kemudian jadi perbincangan publik dan menyoroti siapa Silfester Matutina.

Pria kelahiran Flores, NTT pada 9 Juni 1971 ini pernah menjabat sebagai Waketum TKN Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Akui Tak Ada Tekanan dari Pihak Manapun, KPK Batal Lakukan Pemanggilan pada Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Di lain sisi, terlepas dari kiprahnya di dunia politik, ternyata Silfester Matutina merupakan mantan narapidana.

Ia sempat dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada 4 Juni 2018 silam, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Direktorat Putusan Mahkamah Agung.

Lantas, apa kasusnya hingga Silfester Matutina dijatuhi hukuman penjara?

Baca Juga: Momen Haru, Paus Fransiskus-Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Tangan Usai Kunjungi Terowongan Silaturahmi

Usut punya usut, Silfester dilaporkan karena telah memfitnah mantan wakil presiden Jusuf Kalla pada 2017 lalu.

Saat itu, Silfester menyebut bahwa Jusuf Kalla telah melalukan korupsi hingga masyarakat di NTT hingga Bali menjadi miskin.

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X