news

KPU Jember Pastikan Berkas Verifikasi Paslon Terpenuhi, Komisioner Divisi Teknis: Masa Perbaikan Sampai 6 September 2024

Senin, 2 September 2024 | 16:19 WIB
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi di KPU Jember. (SketsaNusantara.id/ Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran 2 bapaslon tersebut.

Salah satu hal yang menjadi konsen KPU Jember, berkaitan dengan persyaratan Bapaslon yang sudah diserahkan saat pendaftaran kemarin.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jember Hendra Wahyudi mengatakan, proses administrasi pendaftaran bapaslon yang sudah diajukan ke KPU Jember akan dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Dorong Partisipasi Politik Lebih Luas, KPU Ngawi Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024 Akibat Minimnya Bakal Calon

“Hal ini memastikan dokumen yang diserahkan sudah sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan PKPU yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id di KPU Jember, Senin 2 September 2024.

Berdasarkan PKPU dan peraturan teknis lainnya, Hendra menjelaskan bahwa Bapaslon yang saat ini aktif dan atau menjadi Anggota DPR, DPD dan DPRD Terpilih wajib melampirkan surat pengunduran diri.

“Memang ketentuannya harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD,” imbuhnya.

Baca Juga: 48 Daerah Melawan Kotak Kosong Karena Miliki Calon Tunggal, KPU Lakukan Perpanjangan Pendaftaran

Dalam saat pendaftaran pasangan calon, Hendra menerangkan berkas pencalonan tersebut ada syarat yang kurang dari bapaslon tersebut.

“Jadi memang kita menggundang LO masing-masing bapaslon yang sudah mendaftarkan diri, untuk memastikan berkas yang kurang seperti tanda terima penunduruan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD,” tuturnya.

Sebab, menurut Hendra proses perbaikan administrasi pendaftaran calon berdasarkan jadwal sampai dengan 6 September 2024 paling terakhir.

Baca Juga: 5 Wilayah di Jawa Timur Ini Punya Paslon Tunggal di Pilkada 2024, KPU Jatim: Kita Serahkan ke...

“Tanggal 6-8 September ini perbaikan seluruh administrasi yang kurang baik diawal ini, bisa diperbaiki dan atau calon yang diganti masih ada jeda waktu sampai tanggal 8 September 2024 serta penetapan tanggal 22 September 2024,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, dalam prosesn pendaftaran pasangan calon ini akan dilakukan sesuai dengan aturan termasuk juga konsekuensi yang telah dijelaskan dalam PKPU.***

Halaman:

Tags

Terkini