Setelah menerima vonis, Toni Tamsil dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tuatunu di kota Pangkalpinang.
Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni Tamsil menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!