Setelah menerima vonis, Toni Tamsil dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tuatunu di kota Pangkalpinang.
Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni Tamsil menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Profil Xanana Gusmao, Perdana Menteri Timor Leste yang Usap Kepala Jokowi, Pernah Dipenjara Zaman Orde Baru?
Dikabarkan Akan Maju di Pilkada Semarang 2024, Inilah Profil Agustina Wilujeng yang Juga Kader PDIP
Kuatnya Modal Perseroan Menjamin Laba BRI Tetap Dibagikan dalam Dividen
RS Medistra Dianggap Rasis Usai Adanya Larangan Berhijab bagi Nakes Muslim, Ketua MUI: RS seperti Ini Tak Usah Buka di Indonesia
Unik, Momen PM Timor Leste Xanana Gusmao Sentuh Kepala Presiden di Gala Dinner KTT IAF Bali 2024, Reaksi Jokowi Ramai Jadi Sorotan Netizen
Respon Anies Baswedan Usai Ono Surono Sebut Mulyono Cawe-Cawe ke PDIP Soal Pilgub Jabar: Ada Partai yang…